BAB 11
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau
olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan
khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu
benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas
kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan
kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual
Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah
sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk
mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan
diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan
teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam
pemilikannya.
Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa, dan negara.
Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan
berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di
Indonesia dapat ditemukan dalam :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau
penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan
hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang
melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak
cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat
tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim;
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi;
Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya
lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan
berdasarkan jenis ciptaan.
Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus
menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika
pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah
pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50
tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku
selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan
peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara,
jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara,
ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah
diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara,
dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali
diketahui secara umum.
Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai
pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak
lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum
selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi
kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72
dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan
hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
b. Hak Kekayaan Industri
Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa
produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung
langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru
jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang
diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai
nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau
komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung
sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan
untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan
hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan
satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan
membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan
HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral
pengalihan paten.
Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek
jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka
waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat
diperpanjang denga jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena
pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh
perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat
dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek
yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan
niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap
pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan
ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa
pidana dan denda.
Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang
diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri
varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari
jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di
Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga
dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain. Seragam, memiliki sifat
utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam
berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang
selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT
meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/
memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan,
menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang
Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga
waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT
berupa pidana dan denda.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia
dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode
pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau
bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip
perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya
terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai
dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh
undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang
menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa
pidana dan denda.
Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi
atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya
yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu
tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah
ad sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri
diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum
desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan
ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan
dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas
permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa
pidana dan denda.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan
persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun
sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat
beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan
sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak
sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
BAB 12
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas
perlindungan konsumen.
1) Asas
manfaat
2) Asas
keadilan
3) Asas
keseimbangan
4) Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
5) Asas
kepastian hukum
Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa
tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan
menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan konsumen.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak Konsumen adalah :
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan
barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Kewajiban konsumen adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa
- Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak pelaku usaha adalah :
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikat tidak baik;
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
Kewajiban pelaku usaha adalah :
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif;
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang
berlaku;
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan ini kemudian dapat dibagi
kedalam 3 kelompok, yakni:
larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8
)
larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9
– 16)
larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
Mari kita bahas satu per satu. Yang pertama ialah larangan
bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha
sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
- Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan
jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket
barang tersebut;
- Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah
dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
- Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau
kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut;
- Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses
pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam
label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,
etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
- Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu
penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
- Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,
sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
- Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang
memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan
pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
- Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan
barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam
perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict
liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam
kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung
jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha
bertanggung jawab).Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru
dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat,
sehubungan dengan dimulainya produksi bahan secara
besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual
(seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan
adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap
konsumen.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability
adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang
menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan
yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor,
assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk
tersebut.
SAKSI PELAKU USAHA
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun
1999tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
• Ganti
rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
• Ganti
rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui
BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Ø Kurungan
:
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar
-rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan
Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus
juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d dan f
Ø Ketentuan
pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan
Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian
Ø Hukuman
tambahan , antara lain :
-Pengumuman keputusan Hakim
-Pencabuttan izin usaha;
-Dilarang memperdagangkan barang dan jasa