BAB V
HUKUM PERJANJIAN
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian
perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang atau lebih.
Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang
berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan
bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling
mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli
hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana
seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu
rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan
atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti
luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap
perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para
pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti
sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum
dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab
undang-undang hukum perdata.
·
Macam-macam Perjanjian
1.
Kontrak timbal balik
merupakan
perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak
dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik,
kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur,
begitu juga sebaliknya.
2.
Kontrak sepihak
merupakan
perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak
pada yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian pemberian kuasa
dengan cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian pinjam
pengganti cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.
·
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada
empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakat mereka
yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama
merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara
para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu
timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur
paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat
berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut
dapat dibatalkan.
2. Kecakapan untuk
membuat suatu perikatan
Pada saat
penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau
cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang
disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah
orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.
3. Mengenai suatu
hal tertentu
Secara yuridis
suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal
tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian
harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian,
maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak
mengira-ngira.
4. Suatu sebab
yang halal
Setiap
perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab
dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat
pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang
atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini
dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat
ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian
dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut
batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya
suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan
dapat dijalankan.
·
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai
arti penting bagi :
1.
kesempatan penarikan kembali penawaran;
2.
penentuan resiko;
3.
saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4.
menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata
dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak
lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak
terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat
konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak
atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan
memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang
menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat
sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring)
antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran
(offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi
(acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan
kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang
menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk
menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat
atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain
kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi
adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan
tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada
saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada
saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau
dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada
alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
kontrak.
·
Pembatalan Dan
Pelaksanaan Perjanjian
-
Pembatalan Perjanjian
Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga
menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi
tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana
mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti
yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
- Tidak
memenuhi prestasi sama sekali
- Terlambat
memenuhi prestasi, dan
- Memenuhi
prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya
hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang
dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki
kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian.
Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
- Pemenuhan
perikatan
- Pemenuhan
perikatan dengan ganti rugi
- Ganti rugi
- Pembatalan
persetujuan timbale balik, atau
- Pembatalan
dengan ganti rugi
-
Pelaksanaan Perjanjian
Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam
KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu
diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakan
bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang
menjadi subjek dalam kontrak itu. Salah satu pasal yang berhubungan langsung
dengan pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian
harus dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal tersebut terkesan bahwa
untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket baik saja, dan asas etiket
baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan
kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan
pelaksanaan kontrak ialah :
- Segala
sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan,
dan undang-undang.
- Hal-hal
yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan
suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
- Bila suatu
hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam kebiasaan
karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek,
maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada
kepatutan.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas
kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua
fungsi, yaitu :
- Fungsi
melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas
kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan, contoh : dilarang
membuat kontrak pinjam-meminjam uang dengan bunga yang amat tinggi, bunga
yang amat tinggi tersebut bertentangan dengan asas kepatutan.
- Fungsi
menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan
dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk
mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian
tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
BAB VI & VII
HUKUM
DAGANG (KUHD)
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang
sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah
perdagangan memiliki akar kata dagang. Istilah dagang dipadankan dengan jual
beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan
sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya
kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian
menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan.
Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal
dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan
sehari-hari.
·
Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara
perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah
satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu
perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua
pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu
mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain. Hukum dagang
sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan
perusahaan.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah
hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata
diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan
antara hukum dagang dan hukum perdata.
·
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang
saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian
Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi
lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang
melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
(dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan
terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.
Menurut
Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai
perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.
Menurut
Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian
perdagangan.
4.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982,
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
·
Hubungan
Pengusaha Dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung
bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili
secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut :
Ia seorang diri saja,
Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantun – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
Ia seorang diri saja,
Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantun – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
·
Pengusaha Dan Kewajibannya
HAK
PENGUSAHA
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7
jam sehari dan 40
jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan
Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor
produksi.
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah,
baik pusat maupun daerah.
B. Perseroan Terbatas (PT)
PT
adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang
terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang
panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya
meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham
yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan
perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba
perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Tanggung
jawab pemegang saham kepada pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan
kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial
ditentukan oleh besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan.
Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan
terbatas pada saham yang dimilikinya.
C. Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat
dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
- Koperasi Sekolah
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia
- KUD
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Produksi
D.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
sumber :
http://wanda-08.blogspot.com/2011/02/bberlakunya-hukum-dagang.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/hukum-dagang-27/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/berlakunya-hukum-dagang/
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/10/31/hukum-dagang/
http://dwienieez.wordpress.com/2011/04/21/hukum-dagang-2/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengusaha-dan-kewajibannya/
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/14/bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://wanda-08.blogspot.com/2011/02/bberlakunya-hukum-dagang.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/hukum-dagang-27/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/berlakunya-hukum-dagang/
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/10/31/hukum-dagang/
http://dwienieez.wordpress.com/2011/04/21/hukum-dagang-2/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengusaha-dan-kewajibannya/
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/14/bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
BAB IX
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar Hukum
Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan
akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan
terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri
tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD
diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka
hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP
pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan
sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT,
Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan
lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2. Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
- Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan
perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar
Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha
dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia,
- Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia
usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih
menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
- Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya
Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib
dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
- Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya,
dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta
disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap
mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
- Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang
dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
- Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan,
pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
- Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian,
yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan
dan atau laba;
- Menteri adalah
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan
meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak
yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua
pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban
Pendaftaran
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik
berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada
mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada
kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal
di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan
memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5. Cara dan
Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran
yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat
kedudukan kantor perusahaan;
- di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
- di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
- Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana
dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada
kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis
yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik
atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak
termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6. Hal-hal yang
Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung
pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan
atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
- nama
perseroan
- merek
perusahaan
- tanggal
pendirian perusahaan
- jangka waktu
berdirinya perusahaan
- kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin
usaha yang dimiliki
- alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai
Pengurus dan Komisaris
- nama
lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor dan
tanggal tanda bukti diri
- alamat
tempat tinggal yang tetap
- alamat dan
tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat dan
tanggal lahir
- negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran
pada saat pendaftaran
- setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda
tangan
- tanggal
mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha
Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
- modal dasar
- banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya modal yang ditempatkan
- besarnya modal yang disetor
- tanggal dimulainya kegiatan usaha
- tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai
Setiap Pemegang Saham
- nama
lengkap dan alias-aliasnya
- setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor dan
tanggal tanda bukti diri
- alamat
tempat tinggal yang tetap
- alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan
tanggal lahir
- negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah
saham yang dimiliki
- jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian
Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib
menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Sumber: